SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membohongi tim penasihat hukum. Hal itu karena, Senin 29 Juli 2024 kemarin, Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi berjanji akan meng-upload salinan putusan itu di website pengadilan.
Hanya saja, sampai keesokan harinya, salinan putusan itu belum juga diunggah. Penasihat hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti akhirnya mencari jalan lain untuk mendapatkan salinan putusan tersebut.
Salinan putusan yang diinginkan itu terkait putusan bebas yang diberikan hakim Erintuah Damanik kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia adalah terdakwa yang melakukan pembunuhan kepada Dini Sera Afrianti.
Mereka pun mengajukan surat permohonan untuk mendapat salinan putusan itu. Usaha mereka berhasil. Salinan putusan itu pun berhasil didapatkan. Walau, harus menunggu berjam-jam agar salinan putusan itu bisa didapatkan.
“Kemarin saya menunggu seharian mas. Katanya waktu kita aksi itu mau di-upload sorenya. Tapi ternyata tidak. Jadi kami ini bagi dua tim. Saya yang urus di Surabaya,” kata M Tobur, saat dihubungi Harian Disway, Rabu 31 Juli 2024.
Saat ia menanyakan alasan putusan itu belum juga di-upload, petugas di pengadilan yang berada di Jalan Arjuno itu memberikan alasan yang sama: server error. “Sore mas baru saya dapat salinan putusan itu,” katanya lagi.
Usai menerima salinan putusan itu, ia langsung scan untuk dikirim ke Dimas yang berada di Jakarta. Ia yang mengurus semua kegiatan keluarga korban di Jakarta. Termasuk pertemuan dengan badan pengawas (Bawas) hakim di Mahkamah Agung (MA) hari ini.
“Saya sudah mengirim salinan putusan itu ke tim kami di Jakarta. Mas Dimas masih di sana. Tim kami yang di Jakarta yang bertemu dengan bawas. Saat ini masih dalam pertemuan,” ungkapnya.
Ia berharap, dari pemeriksaan bawas terhadap ketiga hakim di PN Surabaya itu terbukti melakukan pelanggaran etik. “Kalau memang itu terbukti, saya meminta agar hakim itu dilakukan pemecatan dengan tidak hormat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, sampai hari ini JPU masih belum mendapatkan salinan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dari PN Surabaya. “Belum dapat om,” singkatnya. (*)