2045 Menuju Indonesia Emas, Peluang atau Ancaman?

Kamis 01-08-2024,14:38 WIB
Oleh: Muhammad Ichsan Siregar/ Made

Sementara indeks dalam negeri yang dapat digunakan sebagai salah satu acuan untuk menilai kinerja penegakan hukum tindak pidana korupsi adalah Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Indeks Perilaku Anti Korupsi yang dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS). Berdasarkan data SPI pada tahun 2022 yang dirilis oelh KPK dari total 392.785 responden didapatkan indeks integritas nasional Indonesia sebesar 72, angka ini turun dari hasil SPI tahun 2021 dengan angka 72,4. Sedangkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2022 yang dirilis oleh BPS adalah sebesar 3,93 pada skala 0 sampai 5 angka tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian 2021 yakni 3,88.

Data tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi salah satu permasalahan yang sangat serius di Indonesia sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi menjadi fokus pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menentukan arah kebjakan dan strategi penguatan sistem antikorupsi melalui strategi penguatan upaya pencegahan korupsi melalui implementasi aksi pencegahan korupsi sesuai dengan strategi nasional pencegahan korupsi dan optimalisasi mekanisme pemulihan dan pengelolahan aset hasil tindak pidana korupsi dalam sistem peradilan secara menyeluruh serta pemanfataanya untuk mendukung proses pembangunan. Oleh karena itu, perbaikan dan penguatan sistem anti korupsi masih menjadi perhatian pemerintah Indonesia tentunya termasuk penegakan hukum terhadap tipikor atau tindak pidana korupsi. 

Bertambahnya penduduk, ketergantungan pada sumber daya alam semakin meningkat sejalan dengan banyaknya kebutuhan masyarakat. Ketahanan energi yang menurun ditunjukkan oleh meningkatnya rasio impor energi, yang telah mencapai separuh pada akhir tahun 2005-2025. Tanpa sistem antikorupsi yang kuat, eksploitasi dan pengelolaan sumber daya alam dan energi bisa terganggu oleh praktik korupsi, menghambat upaya untuk memenuhi kebutuhan energi yang terus bertambah dan mengurangi ketergantungan pada impor. Oleh karena itu, dengan memperkuat penegakan hukum terhadap korupsi, pemerintah dapat memastikan pengelolaan sumber daya alam dan energi yang lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mendukung ketahanan energi dan memenuhi kebutuhan populasi yang terus berkembang.

Selain itu, produksi minyak bumi terus menurun sementara konsumsi BBM meningkat dari sekitar satu juta bph di awal periode menjadi sekitar 1,6 juta bph di akhir periode sehingga menimbulkan ketergantungan impor. Dari aspek lain yakni aspek keamanan pasokan gas bumi yakni aspek kendala pasokan. 

Sebagai contoh jumlah batubara yang diekspor jauh lebih besar sekitar 70-80% dari produksi dalam paruh akhir periode, dampaknya positifnya memberikan pendapatan kepada negara namun dari segi negatifnya yaitu mengkhawatirkan dari sisi keamanan pasokan energi jangka panjang. 

Dalam era 2005-2025, pembangunan nasioanal telah berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi namun belum optimal dalam aspek sosial dan lingkungan. Apek sosial dan lingkungan merupakan model pembangunan yang menghasilkan keberlanjutan dari segi ekonomi, sosial dan lingkungan karena aspek ekonomi saling berkorelasi dengan aspek sosial dan lingkungan. Hal itu juga menjad Visi tahun 2045 selain menekankan pada transformasi ekonomi, sosial dan tata kelola harus terintegrasi dengan ketahanan ekologi jangka panjang.

Pada bagaian misi keenam RPJN 2005-2045 yakni mewujudkan Indonesia yang asri dan lestari. Namun sepanjang periode RPJN 2005-2025 kondisi Sumber Daya Alam banyak yang rusak, penurunan kualitas lingkungan hidup dan deplesi SDA menghambat pembangunan berkelanjutan serta risiko bencana tinggi dan rentan perubahan iklim. Predikat pencapaian dalam pembanungan lingkungan hidup dalam rentang waktu 20 tahun cukup baik. Hal tersebut bisa dibuktikan oleh Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang meningkat dari 59,79 pada tahun 2009 menjadi 74,42 pada tahun 2022. 

Indonesia Emas 2045 bisa menjadi peluang besar jika negara ini mampu mengatasi tantangan-tantangan yang ada dan memanfaatkan peluang. Investasi dalam pendidikan, infrastruktur, penanganan kasus korupsi secara maksimal, penegakkan hukum yang adil, pemanfaatan sumber daya alam, implementasi teknologi, serta peningkatan tata kelola pemerintahan dan stabilitas politik akan menjadi kunci untuk mencapai visi Indonesia Emas. 

Namun, jika tantangan-tantangan ini tidak ditangani dengan baik, maka ancaman-ancaman tersebut dapat menghambat kemajuan dan mengancam stabilitas negara. (*)


Muhammad Ichsan Siregar, SE, M.S.Ak., CSRS., CSP., CSRA., Dosen Fakultas Ekonomi, Universitas Sriwijaya, Mahasiswa Doktor Ilmu Akuntansi, Universitas Airlangga--


Made Dudy Satyawan, SE., M.Si., Ak, CA, CPA, CTA, BKP., Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya, Mahasiswa Doktor Ilmu Akuntansi, Universitas Airlangga.--


Jihad Agil Maulana Kusuma, Mahasiswa Sarjana Akuntansi, Institut Teknologi dan Bisnis Yadika Pasuruan.--

 

Kategori :