Perseteruan Sekolah Petra dengan Warga, DPRD Surabaya Minta Pemkot Tegas Tindak Pungli

Sabtu 03-08-2024,18:10 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY -  Perseteruan yang terjadi antara sekolah Petra yang berada di kawasan Manyar Tirtoyoso, Klampis, Surabaya dengan warga RW setempat, belakangan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Dalam video berdurasi 8 menit yang diunggah oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui akun instagram pribadinya @cakj1. Cak Ji, sapaan karibnya sedang memediasi kedua pihak.

dalam proses mediasi tersebut, terungkap bahwa perseteruan ini bermula karena iuran keamanan bulanan. Pihak RW menaikkan iuran dari Rp 32 Juta menjadi Rp 35 Juta.

Alasannya cukup klasik, untuk menaikkan gaji satpam di sana yang jumlahnya sekitar 30 orang. Namun, pihak sekolah Petra menolak membayar karena merasa nominal yang diajukan terlalu tinggi.

BACA JUGA:Gandeng KPK dan Saber Pungli Jatim, Kemenkumham Jatim Perkuat Pengendalian Gratifikasi dan Pemberantasan Pungli

Suasana sempat menegang karena keduanya tetap teguh pada pendirian masing-masing. Walhasil, upaya mediasi pun berujung buntu. Alias gagal total. 

Berbagai respons menghiasi laman komentar video tersebut. Tidak sedikit dari warganet yang mengecam tindakan RW setempat. Dugaan adanya aksi pungutan liar pun menyeruak. 


Komentar warganet di salah satu postingan instagram pribadi Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.-Tangkapan layar instagram.com/cakj1-

Selain warganet, konflik antara sekolah Petra di Manyar dan warga juga disoroti berbagai kalangan. Termasuk para wakil rakyat alias dewan.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael menyesalkan perseteruan yang menimpa salah satu sekolah swasta di Surabaya tersebut. 

"Bahkan menyebabkan kegiatan belajar mengajar terganggu. Ini seharusnya kepentingan anak-anak sekolah yang lebih diutamakan," ucap Josiah di Surabaya, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Di sisi lain, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menyoroti besaran iuran keamanan yang ditetapkan RW setempat. Menurutnya, Rp 35 Juta per bulan terlampau besar dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami terus terang kaget juga. Menentukan pungutan iuran swadaya masyarakat ada aturannya, tidak bisa sembarangan, ada perwali (Peraturan Walikota Surabaya, red) yang mengatur itu," imbuhnya dengan tegas.

BACA JUGA:Temukan Jukir Resmi Tarik Tarif Berlebih, Dishub Surabaya Sita KTP dan KTA

Berdasarkan Perwali Surabaya Nomor 112 tahun 2022, penetapan iuran harus atas kesepakatan seluruh warga lewat musyawarah. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada pihak kelurahan.

Kategori :