Kasus Vina Cirebon Segera Usai

Jumat 09-08-2024,08:24 WIB
Reporter : Djono W. Oesman
Editor : Yusuf Ridho

BACA JUGA: Ini Catatan Ahli Psikologi Forensik Untuk Kasus Vina Cirebon

Kendati intinya cuma ada dua kemungkinan: pembunuhan atau kecelakaan lalu lintas. Seumpama ditetapkan sebagai pembunuhan, kondisinya kurang lebih sama dengan sekarang. 

Pelakunya tetap mereka yang sudah dihukum itu. Sebab, di perkara ini tidak ada bukti hukum langsung atau berdasar scientific crime investigation (SCI). Bukan berdasar itu. Melainkan, berdasar keterangan saksi Liga Akbar, Dede Riswanto, dan Aep Rudiansyah. Liga dan Dede sudah mengakui mereka bersaksi bohong. Sementara itu, Aep menghilang.

Seandainya ditetapkan sebagai kecelakaan tunggal, perkara selesai. Tidak ada tersangka, tidak ada terhukum. Namun, delapan orang sudah dihukum. Tujuh di antaranya kini menjalani hukuman seumur hidup. Mereka harus dibebaskan dari hukuman dan dipulihkan nama baik mereka. Juga, mereka berhak menuntut ganti rugi ke Polri. Itulah yang berat.

Jadinya, penyidik ”maju kena, mundur kena”. Tidak mungkin di tengah-tengah atau dibiarkan saja. Publik terus membicarakan kasus itu. Kian hari kian santer dan menimbulkan berbagai spekulasi dari berbagai pihak.

Tujuh terpidana seumur hidup itu juga diperiksa secara maraton. Sepanjang dua hari, mulai Senin, 5 Agustus 2024. Di hari pertama diperiksa lima terpidana di Lapas Kebon Waru, Bandung. Mereka adalah Rivaldi, Eka, Sandi, Hadi, dan Supriyanto.

Pemeriksaan pada hari kedua, diperiksa dua lagi di Lapas Jelekong Bandung. Mereka adalah Eko dan Jaya. 

Satu lagi, terpidana Saka Tatal, dihukum delapan tahun empat bulan penjara dan sudah menjalani empat tahun sehingga bebas pada April 2021. Saka bakal diperiksa di Mabes Polri, Rabu, 7 Agustus 2024.

Kuasa hukum terpidana, Roely Panggabean, kepada wartawan, mengatakan bahwa tujuh kliennya diperiksa untuk menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum terhadap Aep dan Dede, sebagai saksi berbohong.

Roely: ”Aep dan Dede itu saksi kunci perkara pembunuhan Vina dan Eky 2016. Belakangan Dede mengaku sudah memberikan keterangan palsu. Sedangkan Aep tak tahu keberadaannya.”

Kuasa hukum terpidana lainnya, Jutek Bongso, kepada wartawan, mengatakan bahwa pihaknya menghadirkan sejumlah saksi yang menyatakan tidak ada peristiwa pembunuhan di kasus Vina. Para saksi itu adalah alibi kuat, bahwa pada saat Vina dan Eky tewas, para terpidana itu berada di rumah ketua RT tempat tinggal mereka.

Jutek: ”Para saksi ini melihat langsung, para terpidana itu berada di rumah Pak RT pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016, ketika Vina dan Eky meninggal diduga kecelakaan.”

Dilanjut: ”Juga, kami hadirkan saksi-saksi lain yang berada di sekitar lokasi kecelakaan Vina dan Eky di Jembatan Talun (Cirebon). Mereka sama sekali tidak melihat para terpidana ada di situ.”

Lain lagi, kuasa hukum mantan terpidana kasus itu, yakni Saka Tatal, Edwin Partogi, kepada wartawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat undangan untuk kliennya datang ke Bareskrim Mabes Polri. ”Akan diperiksa Rabu, 7 Agustus 2024,” ujarnya.

Ditanya wartawan, apa persiapan Saka menghadapi pemeriksaan?

Edwin: ”Saya rasa enggak ada. Enggak dipersiapkan khusus. Saka Tatal tentu akan menyampaikan apa yang ia ketahui dan ia dengar. Ia sudah dihukum padahal bukan pelaku, bahkan sama sekali tidak tahu kasus ini.”

Kategori :