Yakni, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya sebesar Rp 150.000, kelas II Rp 100.000 dan kelas III Rp 42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35.000.
Untuk kenaikan tarif nanti, BPJS Kesehatan akan mengikuti regulasi pemerintah. “Harapan kami, apapun kebijakan yang nanti ditetapkan oleh pemerintah, harus ada kepastian bahwa peserta JKN memperoleh informasi sejelas-jelasnya," jelasnya. (*)