HARIAN DISWAY - Iuran BPJS Kesehatan dikabarkan akan naik pada 2025. Namun, hingga kini belum dibeberkan secara rinci besaran tarif terbaru.
“Belum kita bahas antar kementerian terkait," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024.
Ya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memang memberikan sinyal kenaikan besaran iuran BPJS. Itu hanya berlaku untuk kelas I dan II.
Kenaikan tarif iuran juga akan diterapkan menjelang pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
BACA JUGA:Ini Keunggulan KRIS BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Perubahan Kelas BPJS, Pakar Sebut Perlu Ada Pengertian Pada Masyarakat Soal KRIS
"Bisa, (iuran) bisa naik. Dan saat ini sudah waktunya juga naik," katanya di Krakatau Grand Ballroom TMII, Jakarta Timur, kemarin.
Sementara itu, Ghufron memastikan iuran peserta kelas III tidak akan berubah. Sebab, umumnya kelas tersebut merupakan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Ghufron juga belum mau mengungkapkan kapan mulai diberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia cuma memastikan kebijakan ini bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Selain itu, ia menegaskan bahwa tarif iuran BPJS Kesehatan tidak akan dibuat single tarif. Artinya, setiap kelas peserta bakal tetap membayar sesuai dengan porsinya.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menyampaikan bahwa penyesuaian tarif iuran peserta JKN akan mempertimbangkan sejumlah faktor. Tentu dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
BACA JUGA:Belum Ada Perubahan Iuran Pasca Perpres Penghapusan Kelas BPJS, Kemenkes: Masih Masa Transisi
BACA JUGA:Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar
Menurutnya, kemampuan masyarakat membayar iuran juga menjadi pertimbangan. Pihaknya membuka ruang diskusi bagi publik untuk berpartisipasi memberikan masukan.
Hingga kini, kata Rizzky, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku.