Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Jokowi Teken Perpres Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan, Ganti dengan Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta pemerintah mengevaluasi lagi kelas rawat inap standar (KRIS) dievaluasi ulang dan ditunda penerapannya.--BPJS Kesehatan

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang awalnya memiliki tiga kelas menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Rabu, 8 Mei 2024.     

Lebih lanjut, penghapusan sistem kelas tersebut terdapat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1.


Salinan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 28 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang berisikan penghapusan kelas dama BPJS dan diubah dengan siitem Kelas Rawat Inap Standar.--Peraturan Presiden Republik Indonesia

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan Jamin Pelayanan Tetap Optimal di Libur Panjang Lebaran 2024

Lebih rinci, fasilitas yang terdapat dalam sistem KRIS antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, memiliki ventilasi udara untuk pertukaran oksigen, memiliki pencahayaan dan temperatur ruangan yang baik, serta nakas pada setiap tempat tidurnya.

Selain itu, rumah sakit juga dianjurkan membagi ruang rawat inapnya berdasarkan jenis kelamin, umur, tingkat penyakit, serta memperhatikan jumlah pasien dalam satu ruangan.

Tidak hanya itu, tirai atau partisi tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas juga dianjurkan sesuai dengan isi Perpres Pasal 46A ayat 1.


Ilustrasi rumah sakit sesuai dengan standar sistem KRIS. Presiden Jokowi menandatangi Perpres penghapusan kelas dalam BPJS dan menggantinya dengan sistem KRIS.--Freepik

BACA JUGA:Inilah 6 Daerah yang Uji Implementasi BPJS Kesehatan sebagai Syarat Urus SKCK Mulai 1 Maret 2024

Meskipun demikian, pemerintah memberikan kebebasan bagi rumah sakit untuk menerapkan keseluruhan maupun sebagian dari pelayanan yang terdapat dalam sistem KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Tidak berhenti disitu, nantinya pembayaran tarif BPJS kesehatan yang awalnya berdasarkan kelas, akan berubah sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta.

Namun, hingga Selasa, 14 Mei 2024, Kementerian Kesehatan masih belum mengeluarkan kebijakan lebih lanjut mengenai pembaruan Perpres BPJS kesehatan ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: peraturan presiden republik indonesia no. 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden no. 28 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan