HARIAN DISWAY - Harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamina nonsubsidi naik serentak mulai hari ini, Sabtu, 10 Agustus 2024.
PT Pertamina (Persero) mengumumkan kenaikan harga BBM khusus atau nonsubsidi itu pada Jumat malam, 9 Agustus 2024 melalui laman resminya.
Dalam keterangannya, Pertamina menyebut bahwa kenaikan harga BBM ini dilakukan sebagai implementasi Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
BACA JUGA:Empat Menteri Jokowi Gelar Rapat Pembatasan BBM Subsidi
Sebelumnya, Pertamina juga menuturkan penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengacu pada harga rata-rata publikasi minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Penjabat sementara (Pjs) Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menjelaskan penyesuaian harga BBM nonsubsidi telah dilakukan oleh seluruh badan usaha pada awal Agustus 2024.
Selain itu, kata Heppy, kebijakan tersebut selalu mempertimbangkan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Tren publikasi minyak dunia memang berangsur naik sejak akhir trimester pertama. “Namun demikian, harga BBM nonsubsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan sejak Maret 2024,” jelasnya.
BACA JUGA:Peringati Hari Anak Nasional, Pertamina Ajak Anak Indonesia Peduli Keberlanjutan Sejak Dini
BACA JUGA:40 Tahun Pertamina Patra Niaga Indonesia Pasok Energi ke Timor Leste
Umumnya, kenaikan harga BBM berlaku di semua provinsi. Berikut harga terbaru untuk Provinsi Jawa Timur:
Pertamax Rp 13.700
Pertamax Green Rp 15.000
Pertamax Turbo Rp 15.450