SM dan JYP juga meminta persyaratan kepada pelanggan. Seperti wajib memberikan bukti berupa video saat membuka barang supaya bisa mendapatkan pengembalian dana.
Menurut undang-undang, itu termasuk perbuatan yang ilegal karena peraturan mewajibkan penjual yang memberikan pembuktian barang yang dikirimkan oleh mereka.
YG juga tidak menerima pengembalian uang dari pelanggan meskipun membatalkan pembelian tiket acara.
Selain agensi HYBE, JYP, YG, SM Entertaiment, platform Weverse yang juga dilaporkan melanggar hukum, sehingga dikenai denda sebesar 2,5 juta won atau setara dengan Rp290 juta rupiah. (*)