Masih Perlukah BPIP?

Jumat 16-08-2024,08:53 WIB
Reporter : Tomy Gutomo

DOSA para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kali ini tidak termaafkan. Meminta maaf saja tidak cukup. Gara-gara BPIP, 18 siswi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melepas jilbab mereka saat pengukuhan Paskibraka oleh Presiden Jokowi di Istana Garuda IKN, 13 Agustus 2024. Nanti mereka harus melepas jilbab lagi saat upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2024. 

Betapa terkejutnya para orang tua siswi saat melihat di gambar anaknya di televisi. Antara bangga dan sedih. Bangga karena anak mereka telah melalui pelatihan panjang dan akhirnya dikukuhkan sebagai anggota Paskibraka oleh Presiden Jokowi. Di ibu kota baru pula. Mereka akan menjadi Paskibraka pertama yang mengibarkan bendera Merah Putih saat HUT Kemerdekaan RI di IKN. 

Sekaligus sedih melihat putri mereka menanggalkan jilbabnya di acara pengukuhan tersebut. Mahkota yang selama ini terjaga kini dilihat berjuta pasang mata. 

BACA JUGA:Pasang Surut Gus Ipul dan Cak Imin

BACA JUGA:Menebak Arah Pansus Haji

Untung saja istana tanggap. Meskipun terlambat. BPIP ditegur. Sebelum menjadi bola liar. Pada saat pengibaran bendera Merah Putih pada upacara HUT Proklamasi di IKN nanti siswi yang berjilbab boleh memakai hijab. Lega. Setidaknya para siswi berjilbab itu hanya sempat "ditelanjangi" sekali. Saat pengukuhan Senin lalu. 

Itu pun setelah ditekan publik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) berang dengan kebijakan BPIP. Pun Purna Paskibraka Indonesia (PPI) juga memprotes keras kebijakan tersebut. Beruntung bola liar bisa dicegah. Tidak sampai meluas ke isu agama. 


Kepala BPIP Prof Drs KH Yudian Wahyudi MA PhD-Dokumentasi BPIP-

Sumber dari masalah ini adalah SK Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 tentang STandar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK itu ditandatangani Kepala BPIP Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024. 

BPIP beralasan penyeragaman itu berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika. Ketunggalan itu diterjemahkan dalam wujud pakaian seragam Paskibraka. Yudian tidak meraa ada yang salah dalam aturan itu. Menurut Yudian, Paskibraka tidak dilarang memakai jilbab. Mereka hanya menanggalkan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran/penurunan bendera. Saat latihan dan acara lain, siswi yang berjilbab boleh berhijab. 

BACA JUGA:BPIP Klarifikasi Isu Pelepasan Jilbab Paskibraka Putri, Tegaskan Tak Ada Paksaan

BACA JUGA:Jokowi Ingatkan BPIP soal Paskibraka Putri Lepas Jilbab

Memang tidak ada kalimat yang melarang Paskibraka memakai jilbab dalam SK BPIP tersebut. Tapi dalam aturan pakaian, tidak diatur tentang pakaian bagi yang berjilbab. Tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya itu diatur. Dalam Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 soal atribut bagi yang berhijab ini diatur. Ada dalam aturan kelengkapan dan atribut poin 4 yakni ciput warna hitam (untuk putri berhijab). 

Poin nomor 4 inilah yang tahun ini dihapus. Sehingga, apabila anggota Paskibraka menutup rambut mereka akan dianggap melanggar aturan. Para siswi dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan akan menaati peraturan (termasuk soal jilbab) ini di atas meterai Rp 10 ribu. 

Tahun-tahun sebelumnya kita sering melihat Paskibraka memakai jilbab. Dan rasanya baik-baik saja. Tidak mengganggu proses pengibaran bendera Merah Putih. Orang yang merancang dan menandatangani aturan baru ini sungguh tidak tahu fungsi hijab. Mungkin dianggapnya jilbab itu hanya sebagai atribut atau aksesori.

Kategori :