Menebak Arah Pansus Haji

Menebak Arah Pansus Haji

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan closing statemen penyelenggaraan haji 2024 di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Kamis 25 Juli 2024. --Media Center Haji

APA sebenarnya yang ditargetkan dari pengajuan hak angket DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji? Itu pertanyaan banyak orang saat ini. Sejak palu diketok Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar pada 9 Juli 2024, pansus hak angket pengawasan haji belum bekerja. 

DPR reses tiga hari setelah rapat paripurna tersebut. Mereka baru kembali aktif pada 16 Agustus 2024 untuk mendengarkan pidato kenegaraan presiden. 

Waktu DPR sangat pendek untuk benar-benar bisa melakukan penyelidikan terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Masa jabatan anggota DPR periode 2019–2024 berakhir pada 30 September 2024. Pada 1 Oktober 2024, anggota DPR baru periode 2024–2029 dilantik. 

BACA JUGA: Cak Imin Sebut Rapat Perdana Pansus Haji 2024 Sudah Disetujui: Menunggu Tim Selesai Reses

BACA JUGA: Rapat Perdana Pansus Haji Dimulai Bulan Juli, Bahas Penyalahgunaan Kuota Sampai Kualitas Layanan Haji Reguler

Pansus haji hanya punya waktu kurang dari 1,5 bulan untuk bekerja. Rasanya mustahil bisa menyelesaikan tugas dalam waktu yang sangat mepet itu. Dan, mepetnya waktu tersebut tentu disadari sepenuhnya oleh para anggota DPR. 

”Peluru” yang ditembakkan para anggota DPR kepada Kementerian Agama selaku penyelenggara ibadah haji 2024 juga seperti peluru kosong. Semua hal yang dipersoalkan anggota Komisi VIII DPR sangat mudah dijelaskan oleh Kemenag. 

Tidak perlu menteri agama yang menjelaskan. Tunjuk saja salah seorang anggota Media Center Haji untuk menjelaskan.

BACA JUGA: DPR Bentuk Pansus Haji, Ketua PBNU: Kental Nuansa Politik, Hanya Mengada-ada

BACA JUGA: MUI Fatwakan Dana Haji Haram: Minta Pemerintah Perbaiki Aturan yang Berlaku

Pertama, soal pembagian kuota tambahan. Kita tahu bahwa Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota 20.000 jamaah. Oleh Kemenag, kuota tambahan itu dibagi dua. Sebanyak 50 persen atau 10 ribu jamaah masuk ke haji reguler. Sisanya diberikan kepada jamaah haji khusus. 

Menurut sebagian anggota DPR, DPR menganggap kebijakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Mereka mengacu ada pasal 64 ayat 2 yang menyebut bahwa kuota jamaah haji khusus ditetapkan 8 persen. 

DPR lupa ada ayat 1 yang mengatur: Kuota jamaah haji Indonesia ditentukan oleh menteri agama. Ada dua pasal yang kedudukannya sama. 

BACA JUGA: Polemik Penerbangan Haji, Kemenag Sebut Garuda Lamban Dalam Pengajuan Slot Time Penerbangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: