Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus: Sejarah, Tema dan Logo Perigatan Tahun 2024

Minggu 18-08-2024,09:55 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Setiap tanggal 18 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konstitusi Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008.

Tanggal peringatan tersebut dipilih karena pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) secara resmi mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara.

Lantas, apa sejarah di balik peringatan ini dan apa tema peringatannya di tahun 2024? Berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Jadwal Persidangan PHPU Legislatif 2024 Mahkamah Konstitusi, Dimulai 29 April 2024

Sejarah Peringatan Hari Konstitusi Republik Indonesia

Para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia sepakat untuk merumuskan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis yang akan menjadi dasar hukum negara.

UUD 1945 pertama kali disahkan sebagai konstitusi Indonesia pada sidang PPKI, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945, sebagaimana dijelaskan dalam buku Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia karya Jimly Asshiddiqie.

Naskah UUD 1945 dipersiapkan oleh badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang, yaitu Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

BACA JUGA:Mungkinkah Mahkamah Konstitusi Akan Memenangkan Dinasti?


Sejarah Hari Konstitusi Republik Indonesia 18 Agustus. --Mahkamah Konstitusi RI

Pemerintah Jepang melantik pimpinan dan anggota BPUPKI pada 28 Mei 1945, sebagai upaya untuk memenuhi janji mereka di hadapan parlemen (Diet) Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada bangsa Indonesia.

Namun, BPUPKI tidak hanya fokus pada persiapan kemerdekaan, tetapi juga menyusun naskah Undang-Undang Dasar sebagai landasan bagi negara Indonesia yang merdeka.

BPUPKI terdiri dari 62 anggota, dipimpin oleh K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan Itibangase Yosio dan Raden Panji Suroso sebagai Wakil Ketua. Sidang BPUPKI berlangsung dalam dua periode: pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945, dan kedua pada 10 Juli hingga 17 Juli 1945.

BACA JUGA:Todung Mulya Lubis: Mahkamah Konstitusi Memiliki Otoritas Tertinggi untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon

Pada masa sidang kedua, dibentuk Panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang dan diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini kemudian membentuk Panitia Kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Soepomo, dengan anggota seperti Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, Haji Agus Salim, dan Sukiman.

Kategori :