HARIAN DISWAY - Kasus cacar monyet di Indonesia telah mencapai angka 88.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memperketat prosedur pemeriksaan kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia, termasuk mereka yang datang sebagai tamu negara.
Tujuan Kemenkes RI yang memperketat akses masuk WNA ke Indonesia adalah untuk mencegah penyebaran virus cacar monyet atau yang dikenal dengan monkeypox atau Mpox, yang telah dinyatakan sebagai darurat kesehatan global oleh WHO.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Yudhi Pramono mengungkapkan bahwa kewaspadaan ditingkatkan.
Terutama di titik-titik masuk negara, dengan cara seperti menerapkan kuisioner bagi WNA yang menjadi tamu negara. Kuisioner tersebut mencakup informasi terkait riwayat kesehatan, aktivitas kontak, serta tujuan perjalanan terakhir.
BACA JUGA:Mpox Mewabah di Dunia, Perlukah Vaksinasi Seperti Covid 19?
Langkah tersebut dirancang agar pemerintah dapat mengumpulkan lebih banyak data dan riwayat kesehatan WNA.
Sehingga siap menghadapi potensi risiko kesehatan yang mungkin timbul, terutama gejala yang memungkinkan adanya virus cacar monyet.
"Setelah kita memetakan asal negara tamu, kita akan mendapatkan data yang lebih akurat. Jika ada yang mengalami gejala penyakit, sebaiknya mereka tidak melanjutkan perjalanan," ungkap Yudhi.
BACA JUGA:WHO Kembali Menyatakan Mpox Sebagai Keadaan Darurat Kesehatan Masyarakat Global
Dia juga menegaskan bahwa tantangan utama masih terletak pada surveilans, yang memerlukan perhatian ekstra dari Indonesia.
Terutama karena adanya peningkatan kasus Mpox di beberapa negara, terutama di Republik Demokratik Kongo, Afrika, dengan total mencapai 2.999 kasus tahun ini.
Peningkatan itu disebabkan oleh varian Mpox clade 1b yang sebagian besar ditularkan melalui kontak seksual, dengan tingkat fatalitas lebih tinggi dibandingkan clade 2b.
Hal itu menjadi alasan WHO menetapkan status darurat kesehatan global untuk Mpox.
BACA JUGA:Meningkatnya Kasus Mpox, Akankah Jadi Pandemi seperti Covid 19?