HARIAN DISWAY - Draf revisi Peraturan KPU (PKPU) sudah di meja Komisi II DPR RI sejak Rabu, 21 Agustus 2024. Rencananya akan dibahas bersama pada Senin, 25 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan revisi PKPU itu akan berlaku pada masa pendaftaran paslon di Pilkada 2024, yakni mulai 27-29 Agustus 2024.
Artinya, pembahasan revisi PKPU sudah rampung sebelum masa pendaftaran paslon pilkada dibuka.
BACA JUGA:Resmi! Ini Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Ini di Jawa, Bali, hingga Sumut
BACA JUGA:KPU Pastikan Revisi PKPU Syarat Pencalonan Terbit sebelum Masa Pendaftaran
KPU dan DPR pun sudah menjadwalkan rapat konsultasi untuk membahas rancangan revisi PKPU tersebut.
Terpenting, rancangan PKPU terbaru itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan persyaratan usia minimal paslon.
"Ya kalau kita melihat tahapan rapat konsultasi harusnya tidak terlalu lama. Bisa hari itu juga. Karena kalau pendaftaran itu seharusnya sudah di PKPU-nya sudah jalan, sudah selesai," terang Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.
Politikus Partai Gerindra itu menyebut putusan MK berisi hasil uji materi UU Pilkada akan dituangkan dalam PKPU terbaru.
BACA JUGA:Diwarnai Aksi Saling Dorong, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Akhirnya Turun ke Massa Aksi
BACA JUGA:Rakyat Marah
Ia pun memastikan DPR dan KPU tidak akan mengubah lagi isinya. Sebab, lanjut Dasco, semuanya sudah sepakat bahwa putusan MK harus dijalankan.
“Sehingga rapat konsultasi di Senin itu tidak akan mengubah apapun," terang Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Termasuk pemerintah sudah sepakat untuk menjalankan putusan MK. Pada rapat kerja awal pekan depan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut akan hadir.
"Sehingga kalau ada kekhawatiran dan lain-lain, saya tegaskan sekali lagi bahwa pemerintah maupun DPR akan sama-sama menaati putusan dari KPU,” tandasnya.