DPR Janjikan Revisi PKPU Bisa Rampung sebelum Pendaftaran Paslon

Jumat 23-08-2024,19:13 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Gerindra Serahkan 5 Rekomendasi dan Satu Surat Tugas Bacakada Jatim

BACA JUGA:Mahasiswa dan Buruh Se-Jatim Akan Gelar Aksi Lanjutan Protes Pilkada di Halaman Gedung DPRD Jatim, Ini 3 Tuntutannya

Anda sudah tahu, DPR gagal mengesahkan revisi UU Pilkada pada sidang paripurna karena tidak memenuhi kuorum pada Kamis, 22 Agustus 2024. 

Sedangkan, jadwal sidang paripurna terdekat sudah jatuh pada 27 Agustus atau pada hari yang sama saat masa pendaftaran calon kepala daerah.  

Akhirnya, putusan MK yang sebelumnya sudah final dan mengikat itu pun disepakati menjadi rujukan untuk syarat calon kepala daerah.  

Dua putusan MK itu yakni No.60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang usia calon kepala daerah. (*)

Kategori :