Gelar Pekan Sita Serentak, DJP Jatim Berhasil Sita 169 Barang Senilai Rp 95 Miliar

Sabtu 24-08-2024,13:30 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Setoran Pajak Hampir Rp 2.000 Triliun, Optimistis Target Tercapai

"Masyarakat yang mampu dan berpenghasilan lebih tentunya harus membayar pajak lebih besar, dan apabila mempunyai utang pajak, agar segera dilunasi tanpa menunggu penagihan aktif seperti penyitaan atau pelelangan aset," ujarnya saat memberi sambutan.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, memberikan kewenangan kepada DJP untuk menagih piutang pajak yang belum diselesaikan oleh Wajib Pajak.

Kegiatan Sita Serentak tersebut melibatkan Juru Sita Pajak Negara di 44 Kantor Pelayanan Pajak di Jawa Timur, dengan total barang yang disita mencapai 169 unit, dengan taksiran nilai sebesar Rp 95.111.440.284. 

Barang-barang yang disita meliputi barang bergerak seperti elektronik, kendaraan, peralatan mesin, logam mulia, serta surat berharga. 

BACA JUGA:RAPBN 2025: Jokowi Anggarkan Rp3.613,1 Triliun Belanja Negara, Terbesar Untuk Bidang pendidikan

BACA JUGA:RAPBN 2025 Bertema Stabilitas, Inklusivitas, dan Keberlanjutan, Berikut Daftar Prioritas Anggaran di Pemerintahan Tahun Depan

Sementara itu, barang tidak bergerak yang disita termasuk ruko, apartemen, dan tanah atau bangunan lainnya.

Pekan Sita Serentak ini menjadi agenda tahunan Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, yang dilaksanakan setelah pendekatan persuasif maksimal kepada penunggak pajak. 


Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin memberi sambutan saat Pekan Sita Serentak di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II pada 19 Agustus 2024.-Humas DJP Jatim-

Langkah-langkah tersebut mencakup penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan apabila tunggakan tidak segera dilunasi.

DJP terus mengingatkan wajib pajak untuk menjalankan sistem self-assessment dengan benar, sesuai dengan hukum dan perundang-undangan perpajakan. 

Kesadaran wajib pajak dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya dengan benar, lengkap, dan jelas, sangat penting dalam mendukung tugas DJP dalam menghimpun penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN. (*)

Kategori :