Gelar Pekan Sita Serentak, DJP Jatim Berhasil Sita 169 Barang Senilai Rp 95 Miliar

 Gelar Pekan Sita Serentak, DJP Jatim Berhasil Sita 169 Barang Senilai Rp 95 Miliar

Jajaran pejabat DJP Jatim saat menggelar Pekan Sita Serentak Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II Jl. Raya Bandara Juanda No.37 Sidoarjo pada 19 Agustus 2024.-Humas DJP Jatim-

HARIAN DISWAY - Pekan Sita Serentak yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Wilayah Jawa Timur menjadi sorotan penting dalam upaya optimalisasi penerimaan negara

Dengan melibatkan tiga Kanwil DJP di Jawa Timur, kegiatan ini tak hanya sekadar penegakan hukum perpajakan. Melainkan juga sebuah langkah strategis untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. 

BACA JUGA:RAPBN 2025 Targetkan Pendapatan Rp2,9 Ribu Triliun, Pemerintah Akan Teruskan Reformasi Pajak dan Dorong Investasi

BACA JUGA:Jawa Timur Raih Penerimaan Pajak Rp 67,85 Triliun, Didukung Pertumbuhan Ekonomi 4,98 Persen

Dalam sepekan, barang-barang bernilai miliaran rupiah berhasil disita, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga keuangan negara.

Ya, DJP DI Wilayah Jawa Timur melaksanakan Pekan Sita Serentak pada 12-16 Agustus 2024. Puncaknya digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, Jawa Timur, pada 19 Agustus 2024. 

Kegiatan itu dikoordinasi oleh Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Jawa Timur, dan melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III, serta seluruh Kantor Pelayanan Pajak di wilayah tersebut. 

Dengan tema Sita Serentak Kemenkeu Satu, Wujudkan Indonesia Maju, kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan penerimaan negara.

BACA JUGA:Menpora Jamin Tak Ada Pajak untuk Bonus Atlet Olimpiade Paris 2024

BACA JUGA:DJP Jatim II Gelar Pajak Bertutur Kenalkan Pembayaran Pajak ke Siswa SD Sampai Perguruan Tinggi

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin menegaskan bahwa Pekan Sita Serentak dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-210/KMK.01/2021 tentang Program Sinergi Reformasi Dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan. 

Program itu juga sejalan dengan peran Tim Sekretariat Bersama Kementerian Keuangan Wilayah Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan Program Kegiatan Bersama (Joint Program).

Vita menjelaskan bahwa selain bertujuan untuk optimalisasi pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara.

Tetapi, imbuhnya, kegiatan ini juga berfungsi sebagai upaya penegakan hukum yang memberikan efek jera (deterrent effect). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: