Beredar Draf PKPU yang Memuat Putusan MK, Begini Isinya

Sabtu 24-08-2024,13:54 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sudah menyebar sejak Jumat malam, 23 Agustus 2024.

Aturan tersebut merupakan revisi atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Tentu, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70//PUU-XXII/2024. 

Ada dua poin. Pertama, ambang batas (threshold) pencalonan via parpol sudah disesuaikan dengan putusan MK Nomor 70. Tak lagi 20 persen perolehan kursi DPR, melainkan 6,5 persen hingga 10 persen, disesuaikan dengan jumlah penduduk di tiap provinsi.

BACA JUGA:PKPU Disiapkan Mulai Hari Ini, Jokowi Klaim Tak Rancang Perppu Pilkada

BACA JUGA:KPU Sudah Setorkan Draf Revisi PKPU ke DPR

Kedua, syarat usia minimal calon kepala daerah berlaku sejak penetapan calon. Yakni minimal 25 tahun untuk bupati dan wakil bupati serta 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur.


Ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah yang tertuang di Pasal 15 dalam draf rancangan PKPU.--Istimewa

Draf tersebut sudah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Tetapi, belum diumumkan secara resmi. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat konsinyering malam ini. Yakni untuk menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024. Tentu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

KPU juga akan membahas sejumlah PKPU lainnya dalam rapat konsinyering itu. Seperti PKPU tentang logistik, kampanye, serta dana kampanye. Rencananya, rapat akan digelar hingga Senin, 26 Agustus 2024 di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta.

BACA JUGA:Ikut Aksi ke Jalan, Anggota DPRD Jatim Desak KPU Segera Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

BACA JUGA:DPR Tegaskan PKPU Pilkada Akan Tetap Gunakan Putusan MK: Draft Diputuskan Hari Senin Depan

“KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK itu terbit sebelum pendaftaran calon," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Agustus 2024.


Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.-Antara-

Kategori :