Ikut Aksi ke Jalan, Anggota DPRD Jatim Desak KPU Segera Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Ikut Aksi ke Jalan, Anggota DPRD Jatim Desak KPU Segera Revisi PKPU Sesuai Putusan MK

Kusnadi saat berada di mobil komando, di depan kantor DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Jumat, 23 Agustus 2024. -Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Timur, Jumat 23 Agustus 2024. 

Mereka menuntut presiden dan DPR mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024. Aksi massa terdiri dari mahasiswa, buruh, dan berbagai elemen Masyarakat. 

Mahasiswa ini berasal dari berbagai organisasi. Mulai organisasi eksternal kampus seperti Cipayung Plus (GMNI, PMII, HMI, GMKI, PMKRI, IMM), maupun organisasi internal kampus di Surabaya seperti dari Unair, Unesa, UPN, dan ITS. 

Aksi ini dimulai pukul 10.00. Berakhir sekitar pukul 15.00. Aksi mereka sempat menutup Jalan Indrapura. Aksi itu sempat diwarnai beberapa insiden. Mulai pelemparan botol air minum, dorong-mendorong, dan berbagai umpatan.

BACA JUGA:Diwarnai Aksi Saling Dorong, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Akhirnya Turun ke Massa Aksi

BACA JUGA:Mahasiswa dan Buruh Se-Jatim Akan Gelar Aksi Lanjutan Protes Pilkada di Halaman Gedung DPRD Jatim, Ini 3 Tuntutannya

Ketegangan itu mereda setelah Ketua DPRD Jatim Kusnadi bersama beberapa anggota dewan lainnya seperti Yordan M Batara-Goa, Noer Soetjipto, Freddy Poernomo, dan Daniel Rohi, turun ke jalan menemui para demonstran. 

Kusnadi menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para demonstran. Hal itu demi tegaknya demokrasi dan konstitusi. Ia bahkan secara spontan menandatangani draft pernyataan sikap yang disiapkan oleh para demonstran di atas mobil komando.

Usai pertemuan dengan demonstran, anggota Komisi A DPRD Jatim Yordan M Batara-Goa yang ikut turun ke jalan menyatakan perjuangan belum selesai. Untuk itu, ia meminta agar putusan MK ini terus dikawal hingga dilaksanakan KPU.

“Memang benar, pimpinan DPR RI semalam telah menyatakan bahwa tidak akan merevisi UU tersebut. Namun bukan berarti permasalahan sudah selesai,” katanya saat ditemui usai bertemu dengan massa aksi, Jumat, 23 Agustus 2024.

BACA JUGA:Mengawal Putusan MK di Surabaya: 3 Ribu Mahasiswa Geruduk DPRD Jatim Sebelum Salat Jumat!

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, Nasib 3 Pimpinan DPRD Jatim Bisa seperti Sahat

“Jika KPU tidak merevisi PKPU, maka keputusan MK tidak akan dapat dieksekusi. Perubahan PKPU oleh KPU sangat diperlukan agar sejalan dengan putusan MK, dan ini harus terus dikawal oleh rakyat,” tambahnya.

Yordan menekankan, perlunya ketegasan dan keterbukaan dari KPU, Komisi II DPR RI, dan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, dalam berkomitmen memenuhi aspirasi yang dibawa para mahasiswa. Yordan juga mendesak agar segera ada tindak lanjut dari putusan MK ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: