Anda sudah tahu, pemerintahan Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan yang mengizinkan ormas keagamaan untuk memperoleh izin tambang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
BACA JUGA:Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang, Suara Kader Internal Terbelah
Melalui peraturan itu, ormas keagamaan diprioritaskan sebagai penerima penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) eks Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B).
Hingga kini, sudah ada tiga ormas besar yang memutuskan untuk menerima izin tambang tersebut, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pimpinan Pusat Muhammadiyah, dan PP Persatuan Islam (Persis).
Kini, pemerintah menyiapkan WIUPK untuk PP Muhammadiyah. Kabarnya, ada beberapa lokasi tambang yang bakal diberikan.
BACA JUGA:PBNU dan PKB Memanas, Jazilul Sindir Gus Yahya: Itu Kepala Pabriknya Bermasalah
BACA JUGA:PBNU sebagai Peradaban: Sekeras Apa pun Orang NU Bertengkar, Tak Akan Tinggalkan NU
Namun demikian, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum dapat membeberkan secara detail.
"Sudah ada sih beberapa daftarnya, tapi ini kan di sana, di Kementerian Investasi,” jelasnya kepada wartawan di Gedung Kementerian ESDM, Jumat, 23 Agustus 2024.
Aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah. Sejumlah ormas keagamaan sudah diberi jatah lahan tambang di wilayah Kalimantan.--United Tractors
Yang jelas, imbuhnya, Kementerian ESDM akan mengeksekusi. Sebab, konsesi tambang itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Sementara itu, jatah tambang untuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sudah diputuskan.
Ormas Islam terbesar di dunia itu akan mengelola tambang batu bara eks Bakrie Group dalam hal ini PT Kaltim Prima Coal (KPC). Tak tanggung-tanggung, luas lahannya mencapai 26 ribu hektare. (*)