PBB Akui KhawatirkanHukum Moralitas Afghanistan yang Diratifikasi Otoritas Taliban

Senin 26-08-2024,10:26 WIB
Reporter : Tri Septi Hari Nikita*
Editor : Heti Palestina Yunani

Termasuk melarang mereka dari pendidikan menengah dan tinggi. Mereka hanya diperbolehkan untuk bersekolah sampai kelas enam atau SS. Seorang dokter yang bekerja di Kabul merasa putus asa mendengar isi UU tersebut.

BACA JUGA: Sekolah Jadi Impian Mustahil bagi Anak-Anak Perempuan Afghanistan, Ini Kisah Sedihnya

“Akan lebih baik jika mereka mengumumkan pembukaan sekolah dan universitas daripada undang-undang ini. Itu akan memberi kami sedikit harapan,” ujarnya tanpa mau menyebutkan namanya.

Kedutaan Besar Jepang di Kabul pada Sabtu mengunggah di X. “Keprihatinan mendalam tentang pembatasan yang terus berlanjut terhadap perempuan dan anak perempuan di Afghanistan seperti yang diumumkan dalam undang-undang PVTV”.

PBB juga menyatakan keprihatinannya atas pembatasan kebebasan beragama dan pers dalam UU yang menetapkan bahwa media tidak boleh mempublikasikan “konten yang bertentangan dengan hukum dan agama Syariah” atau “yang menunjukkan makhluk hidup”.
Siswa perempuan di Afghanistan sebelum pemerintahan Taliban. -Courtesy/UNAMA-

BACA JUGA: Tak Mudah Singkirkan Taliban

Namun, dikatakan bahwa terdapat pasal-pasal positif dalam UU termasuk pasal-pasal yang melarang penganiayaan terhadap anak yatim piatu dan “bacha bazi”, atau “permainan anak laki-laki”. Yakni tentang para pria yang lebih tua.

Dikatakan mereka memaksa anak laki-laki untuk berpakaian seperti perempuan dan melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Sementara itu, otoritas Taliban secara konsisten menolak kritik internasional terhadap kebijakan mereka.

Bahwa semua hak warga negara dijamin oleh hukum syariah. Taliban menolak seruan baru PBB Kamis, 22 Juni 2024 untuk mencabut apa yang disebut lembaga itu sebagai “pembatasan yang membebani” penduduk perempuan Afghanistan.

Menanggapi hal ini, menteri luar negeri Taliban di Kabul menyebut hal itu sebagai upaya campur tangan urusan dalam negeri negaranya. (*)

* Mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Reguler di Harian Disway

Kategori :