DPR Dorong Kemenkes Ungkap Dugaan Perundungan Dalam Kasus Dokter Aulia

Jumat 30-08-2024,10:58 WIB
Reporter : Rida Khumaida Nabila*)
Editor : Taufiqur Rahman

Menurut Edy diperlukan peran kolegium (kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu Kesehatan) yang sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dia menerangkan kolegium lah yang memiliki tugas pokok dan tanggung jawab untuk menyusun standar pendidikan profesi, standar kompetensi profesi, lalu proses pembelajaran pendidikan profesi dan spesialis. 


Kematian Aulia Risma Lestari mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) menjadi sorotan berbagai pihak, terutama Kementerian Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia.-Tangkapan layar/X-

“Kolegium juga yang mengeluarkan sertifikat untuk calon pendidik klinis,” lanjutnya.

BACA JUGA:Dokter Muda Undip Bunuh Diri Gegara Dibully, Komisi IX: Reformasi Pendidikan Kedokteran!

Edy pun mendorong agar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerbitkan aturan turunan UU Kesehatan tersebut. Sehingga aksi Kemenkes untuk memberantas perundungan di pendidikan spesialis pun dapat dibarengi dengan perubahan sistem sesuai dengan yang disusun oleh kolegium. 

“Kolegium itu isinya adalah para guru besar. Kolegium ini dapat menjadi instrument negara yang diharapkan dapat mengubah sistem pendidikan spesialis profesi kesehatan di Indonesia,” ujarnya.

Dengan keseriusan transformasi pendidikan spesialis profesi kesehatan ini, Edy berharap adanya pendidikan yang mengerti bagaimana menciptakan lingkungan pendidikan profesi yang menyenangkan tapi tetap trampil sebagai klinis.

“Diharapkan ada perubahan berlaku lalu lingkungan pembelajaran klinis yaitu lebih nyaman, lebih menyenangkan, mahasiswa lebih enjoy. Bisa belajar dari seniornya tapi dengan sukacita, lalu dia memperoleh peningkatan kompetensi klinik sesuai dengan target pembelajaran,” kata Edy. 

*)Peserta Magang Reguler di Harian Disway, Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Kategori :