SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pendaftaran calon kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) berakhir pukul 23.59 WIB, Kamis 29 Agustus 2024.
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, terdapat lima daerah yang diisi oleh calon tunggal. Mereka dipastikan melawan kotak kosong.
Lima daerah itu adalah Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.
Namun, KPU memang masih memperpanjang pendaftaran hingga 1 September 2024. Khusus bagi daerah yang masih memiliki satu pasangan calon kepala daerah.
BACA JUGA:Gerindra Resmi Dukung Eri-Armuji, Pilwali Surabaya Diisi Calon Tunggal?
BACA JUGA:Eri-Armuji Bakal Jadi Paslon Tunggal, KPU: Kita Tetap Standby sampai Besok
“Tentu yang sesuai dengan aturan yang berlaku terkait syarat dan ketentuan mengusung pasangan,” jelas Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam kepada Harian Disway.
KPU Jatim menyerahkan teknis sepenuhnya ke setiap KPU kabupaten/kota. Sebab, perpanjangan masa pendaftaran paslon itu punya ketentuan.
Misalnya, seperti menyisakan berapa parpol yang diakumulasi suaranya dan apakah bisa mencukupi untuk mencalonkan atau tidak. “Jadi bukan hanya calon tunggal saja,” kata Umam saat ditemui di KPU Jatim, Jumat 30 Agustus 2024.
BACA JUGA:Risma-Gus Hans Maju di Pilgub Jatim 2024, PDIP Daftarkan ke KPU Malam Ini
BACA JUGA: Pramono Anung-Rano Karno Resmi Daftar Pilgub ke KPU DKI Jakarta
Berdasarkan data dari KPU kabupaten/kota se-Jatim, total yang sudah mendaftar sebanyak 81 paslon.
Rinciannya, pada hari pertama masa pendaftaran tercatat ada sebanyak 9 paslon yang mendaftar. Kemudian di hari kedua sebanyak 37 paslon dan hari ketiga sebanyak 35 paslon.
“Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan melakukan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon hingga 4 September,” jelasnya.
Umam berharap tahapan itu berjalan dengan baik. Pengumuman atau penetapan paslon bakal digelar pada 22 September mendatang.