Buronan Wali Kota Filipina Alice Guo ditangkap di Tangerang

Rabu 04-09-2024,11:37 WIB
Reporter : Tri Septi Hari Nikita*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Mantan wali kota yang menjadi buronan di Filipina ditangkap di Indonesia. Ia dituduh memiliki hubungan dengan sindikat kriminal Tiongkok. Itu menurut keterangan kementerian kehakiman Manila. 

Alice Guo sebelumnya menjadi buronan oleh Senat Filipina karena menolak menghadiri penyelidikan kongres atas dugaan kasus tersebut. Ia juga diklaim sebagai warga negara Tiongkok dengan nama Guo Hua Ping.

Tuduhan tersebut dibantah, Guo juga bersikeras dia adalah warga negara Filipina dari lahir. Sebelumnya ia dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Bamban di Provinsi Tarlac.

Ia ditangkap menjelang tengah malam pada hari Selasa (3 September) di kota Tangerang, Jakarta. Penangkapan tersebut telah dikonfirmasi oleh departemen imigrasi Filipina, kata kementerian kehakiman. Lembaga tersebut juga menambahkan bahwa Guo berada dalam tahanan polisi Indonesia di Jatanras Mabes Polri.

BACA JUGA:Polri Tangkap Buronan Kasus TPPO Modus Ferienjob Jerman di Italia

Menurut Badan Anti-Kejahatan Filipina, Guo diduga telah melarikan diri dari negara itu pada bulan Juli. Ia kemudian terbang ke Malaysia dan Singapura sebelum mendarat di Indonesia pada bulan Agustus menggunakan paspor Filipina.

Lembaga-lembaga penegak hukum Filipina, termasuk Dewan Anti Pencucian Uang (Anti-Money Laundering Council/AMLC), bulan lalu mengajukan berbagai tuduhan pencucian uang terhadap Guo dan 35 orang lainnya. 

Mereka dituduh melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso atau 1,8 juta dolar AS (29 miliar rupiah) hasil dari kegiatan kriminal.

BACA JUGA:Sempat Buron, Dua Terpidana Kasus Penggelapan PT Sipoa Dieksekusi

Pada sidang sebelumnya di hadapan para senator, Guo tampak tidak dapat menjawab pertanyaan tentang masa kecilnya. Ia mengaku menghabiskan masa kecilnya di sebuah peternakan babi di Bamban. 

Selain itu, Guo juga mengatakan ia menjalani home schooling dengan seorang guru bernama Rubilyn. Namun, catatan sekolah yang ditemukan oleh seorang senator tampaknya bertentangan dengan klaimnya tersebut.

Komisi pemilihan kemudian menemukan bahwa sidik jari pada catatan pemilihannya cocok dengan sidik jari seorang warga negara Tiongkok. 

Seorang senator setelah itu menuduh Guo bisa jadi adalah mata-mata atau penjahat. Namun ia menepis tuduhan tersebut. Ia mengaku dirinya adalah seorang warga negara Filipina yang lahir dari ayahnya bengkebangsaan Tiongkok dan ibunya yang merupakan orang Filipina.

BACA JUGA:Buronan 3 Tahun, Harun Masiku Masih di Indonesia

Keberadaan Guo tidak diketahui selama beberapa waktu dan menjadi subjek surat perintah penangkapan senat karena ketidakhadirannya dalam sidang. Pengacaranya mengatakan bahwa ia mengalami trauma akibat sidang tersebut.

Kategori :