Terkait 6 kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar Atau, Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
“Ini salah satu bukti komitmen kami Polres Probolinggo Kota dalam menjaga kondusifitas Kota Probolinggo dari gangguan Kamtibmas ataupun tindak pidana kriminal,” pungkas AKBP Oki. (*)