3 Bulan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Tindak Kriminal
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono berdialog dengan tersangka yang diamankan.-Humas Polres Probolinggo Kota-
HARIAN DISWAY - Dalam tiga bulan terakhir (Juni–Agustus 2024), Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal di wilayah Kota Probolinggo.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap dalam dua bulan terakhir, oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota sebanyak tujuh kasus criminal. Di antaranya, ada satu kasus korupsi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus penggelapan, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus pembunuhan.
Kasus pembunuhan itu menimpa warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berinisial MAR, 36.
Ia ditemukan meninggal di kamar salah satu hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Minggu, 4 Agustus 2024.
BACA JUGA:Polres Probolinggo Kota Gelar Bedah Rumah
BACA JUGA:Polres Probolinggo Kota dan Kodim 0820 Salurkan Vitamin Tekan Stunting
Polisi membekuk teman lelakinya yang berinisial DED, 39, warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto. DED disangka melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan, kasus tindak pidana korupsi ada tersangka eks Pj Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo berinisial S, 48.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono merilis hasil pengungkapannya.-Humas Polres Probolinggo Kota-
Ia disangka mengorupsi dana desa dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021. “Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono.
Sementara itu dalam tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap 16 kasus, terdiri atas 10 kasus sabu-sabu dan 6 kasus obat-obatan terlarang.
Dari total kasus itu, tercatat ada 18 tersangka berhasil diringkus dan barang bukti yang disita meliputi 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat-obatan terlarang.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap berawal dari informasi yang diterima Polres Probolinggo Kota, terkait adanya transaksi penyalahguanaan sabu-sabu di Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Dalam ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SUH, 30, warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. SUH dibekuk ketika hendak mengedarkan sabu-sabu. Darinya, kepolisian mengamankan sabu-sabu 0,30 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: