3 Bulan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Tindak Kriminal

3 Bulan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Tindak Kriminal

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono berdialog dengan tersangka yang diamankan.-Humas Polres Probolinggo Kota-

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Terkait 6 kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar Atau, Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Ini salah satu bukti komitmen kami Polres Probolinggo Kota dalam menjaga kondusifitas Kota Probolinggo dari gangguan Kamtibmas ataupun tindak pidana kriminal,” pungkas AKBP Oki. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: