Sebelum penangkapannya, Liyu membawa total 12 ekor arwana Asia ke Singapura dalam 10 kali pengiriman yang berlangsung antara 20 September 2023 dan 8 April 2024.
Dia biasanya membawa ikan-ikan tersebut satu per satu, tetapi juga pernah membawa dua ikan sekaligus dalam dua kesempatan lainnya.
Dokumen pengadilan mengatakan bahwa Liyu menyadari bahwa ia membutuhkan izin CITES untuk membawa arwana Asia ke Singapura, tetapi dengan sengaja tidak mengajukannya.
Arwana Asia terdaftar sebagai spesies yang sangat terancam punah di bawah Apendiks I Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES).
Arwana Asia juga menghadapi risiko kepunahan yang serius jika perdagangannya tidak dibatasi secara ketat, kata NParks.
BACA JUGA:Pengungkapan Penyelundupan Satwa Tidak Transparan
BACA JUGA:Sekali Selundupkan Satwa Langka, Diupah Rp 400 Ribu
“Perdagangan spesies ini untuk tujuan komersial umumnya dilarang kecuali ikan dibiakkan di penangkaran dalam operasi atau tambak yang terdaftar di CITES atau digunakan untuk tujuan non-komersial, dan impor semacam itu harus disertai dengan izin CITES yang valid,” jelas NParks.
“Hingga saat ini, ada sekitar 18 kasus penyelundupan satwa liar yang terdeteksi pada tahun 2024 melalui pos pemeriksaan darat, udara, dan laut. Dari kasus-kasus tersebut, enam di antaranya melibatkan penyelundupan arwana,” lanjutnya.
*) Mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway