Sekali Selundupkan Satwa Langka, Diupah Rp 400 Ribu
UPAH minim dan mencari tambahan, eh malah berujung bui. Itu dijalani Alex Syahrudin yang kini hanya pasrah. Menjalani hari-hari di penjara. Alex mencari tambahan dengan menyelundupkan satwa dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan tujuan Surabaya.
Ada tiga jenis hewan langka yang dibawanya. Yakni, 1 burung elang black kite dewasa, 4 kucing hutan anakan, dan 1 anak bekantan kalimantan yang telah mati. Sampai saat ini, belum diketahui tujuan semua hewan langka itu. Termasuk siapa pengirim dari Kalsel.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sopir truk ekspedisi itu ditangkap personel gabungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Waspada, Surabaya, pada 23 Februari 2022. Sekitar pukul 22.00. "Penangkapannya dilakukan berdasarkan informasi yang kami peroleh," katanya kemarin (4/3).
Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Giadi Nugraha menambahkan, untuk mengelabui petugas, tersangka sengaja menyisipkan barang-barang lain di dalam truk Fuso bernopol S 9026 ND itu. Alex berharap semua satwa tersebut tidak ketahuan.
Sayangnya, petugas gabungan itu lebih teliti. Mereka membongkar semua muatan barang yang dibawa mobil ekspedisi tersebut. Akhirnya ditemukan satwa langka itu. Satu di antaranya mati dalam perjalanan.
Kepada petugas, Alex mengaku baru kali ini menerima paket kiriman satwa. Sekali pengiriman itu, ia mendapatkan upah Rp 400 ribu. "Kita masih melakukan pengembangan dalam penyelidikan untuk mengungkap si pengirim dari Kalimantan dan penerima di Surabaya," tambahnya.
Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Cicik Sri Sukarsih mengungkapkan, sampai saat ini sudah dilakukan tujuh kali penggagalan penyelundupan satwa dilindungi dari Banjarmasin. Karena itu, dia berharap agar tidak ada lagi kejadian serupa.
”Cukup sudah. Saya berharap ini yang terakhir. Karena semua hewan yang dikirim ini adalah hewan yang dilindungi. Populasinya terancam punah. Jumlahnya sudah sangat sedikit,” ungkapnyi. Apalagi, untuk mengambil anakan seperti itu, pasti induknya dibunuh.
Salah satunya bekantan. Saat ini minimal dua yang pasti mati. Indukan dan anaknya. Berdasarkan data, jumlah primata khas Kalsel itu pada 2020 tinggal 2.500 ekor. Angka tersebut terus berkurang seiring dengan banyaknya kasus pemburuan liar hewan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: