Pelurusan sejarah ini menjadi krusial untuk pembentukan identitas bangsa ke depan. Soekarno, dengan gagasannya tentang Pancasila dan perannya dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia, harus mendapatkan penghormatan yang layak.
Benny menegaskan bahwa pelurusan ini juga bertujuan untuk menghapus stigma politik yang selama bertahun-tahun menghantui keluarga Soekarno.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris, menyatakan bahwa pencabutan TAP MPRS harus diikuti dengan penerbitan TAP MPR baru untuk membersihkan nama Soekarno sepenuhnya.
“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” kata John.
Menurut John, adanya Ketetapan MPR terkait pemulihan nama Soekarno adalah faktor penting dalam ranah hukum Indonesia, sesuai dengan teori hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
Ia setuju bahwa pelurusan sejarah perlu dilakukan, termasuk pengungkapan dalang sebenarnya dalam peristiwa G30S/PKI dan pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967.