Siap-Siap! Bangun Rumah Mandiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak 2,4 Persen, Mulai Berlaku Tahun 2025

Minggu 15-09-2024,13:04 WIB
Reporter : Elsa Amalia Kartika Putri*)
Editor : Taufiqur Rahman

HARIAN DISWAY - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Salah satu yang terdampak adalah pembangunan rumah secara mandiri tanpa melibatkan jasa kontraktor. Sebelumnya, tarif PPN untuk pembangunan mandiri adalah 2,2 persen, namun akan naik menjadi 2,4 persen.

Merujuk pada Pasal 7 UU HPP, disebutkan bahwa peraturan tersebut mengatur kenaikan bertahap tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen yang mulai berlaku sejak 1 April 2022. Dan selanjutnya menjadi 12 persen yang paling lambat akan diberlakukan pada  1 Januari 2025.

BACA JUGA:Respons Keberlanjutan Program Jokowi, PPN Naik Menjadi 12 persen

Tarif PPN tersebut mencakup berbagai kegiatan dan transaksi keuangan yang dilakukan oleh masyarakat. Termasuk membangun rumah secara mandiri tanpa kontraktor. 


Awas! Bangun Rumah Sendiri Tanpa Kontraktor Bakal Kena Pajak, Begini Aturannya-Disway/Bianca Chairunisa-

Kenaikan tarif PPN khusus untuk pembangunan rumah mandiri diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS). 

Pasal 2 Ayat (2) PMK  yang berbunyi: "Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri.”

BACA JUGA:Setoran Pajak Hampir Rp 2.000 Triliun, Optimistis Target Tercapai

Ayat selanjutnya menyebutkan bahwa kegiatan membangun rumah sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan. Baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.


Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK tersebut, PPN dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu. 

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," demikian tertulis di Pasal 3 ayat (2).

BACA JUGA:DPR Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Akan Lemahkan Daya Beli Masyarakat

Merujuk pada peraturan tersebut, tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka besaran tarif yang berlaku 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). Sementara ketika PPN naik menjadi 12 persen, tarif yang berlaku tentu bertambah menjadi 2,4 persen (20 persen x 12 persen).

 

Kategori :