KPU Surabaya Tunggu Regulasi Kampanye di Kampus

Kamis 19-09-2024,15:03 WIB
Reporter : Novia Herawati
Editor : Noor Arief Prasetyo

"Oleh karena itu, pasal tersebut dimaknai menjadi dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi atau sebutan lain dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,"  ujar Hakim Konstitusi MK, M. Guntur Hamzah.

Menurutnya, kampus adalah tempat berkumpulnya sebagian dari pemilih pemula dan pemilih kritis. Oleh karena itu, pengecualian larangan kampanye di kampus memberikan kesempatan emas bagi civitas akademika.

"Yang berarti membuka kesempatan dilakukannya kampanye dialogis secara lebih konstruktif. Pada akhirnya akan bermuara terhadap kematangan berpolitik masyarakat,” imbuh Guntur. (*)

Kategori :