SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jelang penetapan pasangan calon yang tinggal menghitung hari, 22 September 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih memiliki sederet PR yang harus segera diselesaikan.
Salah satunya adalah PKPU tentang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Regulasi tersebut dinanti oleh banyak pihak. Termasuk KPU Kota Surabaya.
Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Surabaya Subairi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menerima regulasi kampanye dari pusat.
BACA JUGA:Kampanye Kotak Kosong Tidak Dilarang, KPU Surabaya: Itu Hak Demokrasi
"Apakah itu nanti (kampanye, Red) pasangan calon kami jadwalkan serentak, itu kita tunggu. Karena kita memang tidak menjadwalkan sendiri," ujar Subairi ditemui di kantor KPU Kota Surabaya, Kamis, 19 September 2024.
Di sisi lain, perihal aturan kampanye di kampus, Subairi menyebut pihaknya juga masih menunggu PKPU dari KPU RI.
"Tetapi dari pengalaman pemilu kemarin, tentunya selama sosialisasi di kampus dan kampusnya juga bersedia, tidak ada persoalan," imbuhnya.
Si Mbois, maskot Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Surabaya.-Dinar Mahkota Parameswari-Harian Disway-
Ketika ditanya mengenai ketentuan alat peraga saat kampanye di kampus, Subairi belum bisa memberikan jawaban. Ia menegaskan KPU Kota Surabaya masih menunggu regulasi pusat.
Namun yang jelas, boleh atau tidaknya membawa alat peraga menurut Subairi, bergantung pada kebijakan kampus masing-masing.
"Selama tidak menabrak hal hal yang diregulasi, aturan kampanye ya kita libatkan ke masing masing kampus atau dari pasangan calon," ujar Subairi.
BACA JUGA:MK Perbolehkan Kampanye di Kampus, KPU Diminta Segera Buat Aturannya
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengizinkan kampanye Pilkada di instansi pendidikan (kampus). Hal tersebut tercantum dalam putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024.
MK mengabulkan permohonan judicial review dari dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria, 20 Agustus 2024.
Mereka meminta agar frasa "tempat pendidikan" terhadap larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dinyatakan inkonstitusional.