- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD NRI tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
BACA JUGA:Kampanye Kotak Kosong Tidak Dilarang, KPU Surabaya: Itu Hak Demokrasi
"Karena itu hasil dari penyelidikan KPU RI kemarin, yang mengalami kejadian dan meninggal dunia rata-rata di usia 55 tahun ke atas dan disertai dengan komorbid," ucap Subairi.
KPU Kota Surabaya juga menambahkan persyaratan tambahan yang harus dikumpulkan oleh pendaftaran.
Yakni surat keterangan sehat dari puskesmas atau klinik. Menyertakan keterangan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.
"Dan itu pastinya menjadi antisipasi agar di kemudian hari yang terpilih di KPPS secara lahir dan batin sehat," tandasnya. (*)