SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dibuka.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya membuka masa pendaftaran selama satu pekan. Mulai 17 September hingga 28 September 2024.
Kabar ini telah dikonfirmasi Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Subairi.
"Pembentukan KPPS ini dilakukan di seluruh kelurahan. Pendaftarannya dibuka umum untuk seluruh warga Surabaya," ujar Subairi ditemui di kantor KPU Kota Surabaya, Kamis, 19 September 2024.
BACA JUGA:KPU Surabaya Tunggu Regulasi Kampanye di Kampus
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa tempat pemungutan suara di Surabaya berjumlah 3.964 TPS. Setiap TPS membutuhkan 7 anggota KPPS.
Dengan begitu, KPU Kota Surabaya membutuhkan 27.748 anggota KPPS untuk bertugas di Pilkada Serentak 2024.
"Ini cukup banyak, sumber daya manusia yang kita butuhkan. Jadi yang mau terlibat monggo mendaftarkan diri," imbuhnya
Berikut Syarat dan Ketentuan Anggota KPPS di Surabaya:
- Calon anggota berstatus sebagai warga negara Indonesia;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun;
- Pendidikan paling rendah SMA/sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan;
- Sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba;