SURABAYA, HARIAN DISWAY - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya siap mengawasi tahapan pemilu. Terlebih menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novly Bernardo Thyssen mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jajaran pengawas di berbagai tingkatan. Mulai dari tingkat kota, tingkat kecamatan, hingga tingkat kelurahan.
"Jajaran pengawas sudah siap untuk melakukan fungsi-fungsi pengawasan dalam tahapan kampanye," ujar Novly di Surabaya, Selasa, 24 September 2024.
BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Surabaya Jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji, Bawaslu Ingatkan Ini...
Sebagaimana diketahui, tahapan pilwali 2024 di Surabaya sudah sampai di tahap pengundian nomor urut calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya.
Hasilnya, pasangan calon Eri Cahyadi-Armuji mendapatkan nomor urut 1, sedangkan lawannya yakni kotak kosong mendapat nomor urut 2.
Dengan begitu, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Yakni 25 September sampai 23 November 2024.
Novly menyebut metode pengawasan terhadap aktivitas kampanye Pilkada kali ini tidak ada yang berbeda, sama seperti pemilihan umum pada umumnya.
Yakni mengawasi aktivitas kampanye, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, dan penyebaran bahan kampanye tidak melanggar undang undang.
"Kami juga membuka posko pengaduan dan pelaporan. Jikalau masyarakat melihat atau menemukan dugaan pelanggaran Pemilihan, silakan lapor ke bawaslu beserta tingkatannya," terang Novly.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan jajaran birokrasi pemerintah kota menjadi perhatian utama dari Bawaslu.
Lalu kerawanan terhadap mobilisasi struktur pemerintahan. Mulai dari pemerintah tingkat kota, kecamatan, maupun di tingkat kelurahan.
"Itu yang menjadi atensi pengawasan kami, karena kita tahu bersama bahwa calon wali kota berasal dari petahana," ujar Novly.
BACA JUGA:Eri-Armuji Dapat Nomor Urut 1 di Pilwali Surabaya 2024, Kotak Kosong Dapat Nomor 2
Ia lantas mengimbau kepada para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak melakukan pelanggaran etik profesi. Yakni tidak terlibat aktif dalam kegiatan politik atau kampanye.