HARIAN DISWAY - Penyelenggaraan ibadah haji 2024 masih punya sejumlah catatan evaluasi. Tindakan terkait fungsi pengawasan DPR terus berlanjut dalam rapat panitia khusus angket haji.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Hilman Lathif mendapat penentangan keras dari berbagai sisi setelah memberikan pernyataan mengenai kuota haji. Kuota haji menjadi pembahasan panjang.
Dalam rapat Panitia Khusus angket haji yang diadakan pada 21 Agustus 2024. Rapat tersebut menghadirkan PHU Kemenag sebagai saksi. Anggota Pansus Haji DPR RI Ashabul Kahfi mengungkit kuota jamaah haji reguler yang ditetapkan Oktober 2023.
BACA JUGA: DPR Kritik Menag Absen dari Rapat Kerja: Menghambat Persiapan Haji 2025!
Yakni sejumlah 241 ribu jamaah. “Yang paling penting menurut saya. Saya tanyakan waupun sudah ditanyakan tadi Pak Maman dasar hukum Bapak melakukan pengalihan kuota ini karena pada bulan Oktober saya yang ketok,” ujar Ashabul Kahfi.
Haji khusus yang semula hanya mendapat kuota 8 persen yakni sebesar 19.280 justru mendapat 27.680 --Youtube TVR Parlemen
Akumulasi kuota Haji 241 ribu tersebut telah disepakati dalam rapat kerja menteri agama pada tanggal 27 November 2023. Sesuai pasal 64 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah.
Kuota haji reguler mendapat porsi 92 persen dan haji khusus hanya 8 persen. Dokumen kesepakatan tersebut telah ditandatangani oleh Ketua Komisi dan Menteri Agama (menag). Namun, saat rapat pansus haji, Hilman berdalih.
Menurutnya Menag dapat merubah alokasi kuota tambahan melalui ketentuan pasal 9 UU nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan umrah. Akhirnya menag membagi rata 20 ribu kuota Haji tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Haji khusus yang semula hanya mendapat kuota 8 persen yakni sebesar 19.280 justru mendapat 27.680 jumlah kuota itu melanggar kesepakatan rapat panjang sekaligus menabrak pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Anggota Pansus DPR RI John Kenedy Aziz turut menyerang pernyataan Hilman dengan menyebut hasil rapat tidak boleh dilanggar. Ia mengingatkan dirjen. “Hati-hati Pak Dirjen dengan keputusan rapat atau kesimpulan rapat," katanya.
BACA JUGA: Dijanjikan Rp 50 Juta, Wanita Pembunuh Bayaran Ini Habisi Bocah 5 Tahun
"Sebagaimana kekuatannya di dalam undang-undang MD3 tadi Pasal 64 ayat 7 ayat 8 ayat 9 itu pak kalau bapak langgar, itu sama kalau apa konten of parlementen itu Pak, sebab inilah yang menjadi rujukan keluarnya Perpres,” ujar John.