DPR Kritik Menag Absen dari Rapat Kerja: Menghambat Persiapan Haji 2025!
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas--Dok. Kemenag RI
HARIAN DISWAY - Komisi VIII DPR RI menunda rapat kerja dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan haji tahun 2024. Penundaan dilakukan lantaran Menag yang harusnya hadir dalam rapat tersebut, absen dengan alasan kunjungan kerja ke Prancis.
Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya menegaskan bahwa kehadiran Menteri Agama dalam rapat kerja tersebut bersifat wajib, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Haji dan Umrah pada Pasal 43 ayat (1), dinyatakan bahwa Menteri bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Sementara di Ayat (2) disebutkan Menteri menyampaikan laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban kepada Presiden dan DPR paling lambat 60 hari setelah penyelenggaraan haji berakhir,” jelas Wisnu dalam keterangannya pada Senin, 23 September 2024.
BACA JUGA:Jubir Kemenag Bantah Tuduhan Menag Mangkir Panggilan DPR: Ada Acara di Paris
BACA JUGA:Menag Kembali Tak Hadir, Komisi VIII Pilih Tunda Raker Evaluasi Haji
Wisnu juga menambahkan bahwa rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, yang membahas laporan hasil evaluasi dan pertanggungjawaban, tidak bisa diwakilkan oleh pejabat lain dan harus dihadiri langsung oleh Menag.
Selain itu, ia juga menolak opsi untuk melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Agama secara daring, seperti yang diusulkan oleh Wakil Menteri Agama.
“Raker lewat daring tidak diatur dalam undang-undang dan sangat berisiko melanggar ketentuan yang ada. Kecuali saat terjadi kondisi luar biasa atau force majeur seperti saat masa pandemi Covid-19, maka hal itu bisa dipertimbangkan,” tegas Wisnu.
Kemudian, Wisnu mengungkapkan bahwa penundaan rapat akibat ketidakhadiran Menteri Agama berdampak pada molornya proses persiapan pelaksanaan haji 2025.
Pasalnya, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama belum dapat melaksanakan pembahasan BPIH 2025 sebelum laporan pertanggungjawaban diserahkan ke DPR.
“Implikasinya adalah persiapan pelaksanaan haji di tahun mendatang kian mundur dan dikhawatirkan terlalu mepet dengan masa pelaksanaan. Sebab, ketika laporan pertanggungjawaban belum diserahkan ke DPR, maka pembahasan BPIH 2025 lewat panja tidak dapat dilakukan. Pada akhirnya, jemaah berisiko dirugikan akibat persiapan haji yang kurang matang,” ujarnya.
BACA JUGA:Viral Video Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura Pukuli Pacarnya
Wisnu menyatakan, Komisi VIII DPR mendesak Menteri Agama untuk hadir sesuai jadwal baru yang diusulkan, yaitu pada 27 September 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: