Sementara untuk siswi yang bersangkutan, Thobib minta kepala madrasah dan Kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.
"Kepala Madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," pungkasnya.
Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Mengenal Child Grooming, Modus Pelecehan Seksual yang Jarang Disadari
Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.
“Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan,” tandasnya.
Sebelumnya Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten 1 Gorontalo, Rommy Bau juga sudah menonaktifkan DA.
BACA JUGA:Child Grooming dan Pelecehan Seksual: Pentingnya Kewaspadaan Orang Tua Terhadap Anak
"Saat ini oknum guru tersebut sudah diberikan sanksi berupa peniadaan jadwal mengajar," kata Rommy.
Rommy menjelaskan bahwa sanksi diberikan sudah sesuai dengan aturannya sebagai kepala sekolah.
*mahasiswa Politeknik Negeri Malang, peserta Magang Regular di Harian Disway