HARIAN DISWAY - Pelantikan 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI periode 2024-2029 berlangsung siang ini, Selasa, 1 Oktober 2024.
Acara tersebut diawali dengan rapat sidang paripurna perdana. Dipimpin langsung oleh anggota DPR tertua dan termuda, yakni Guntur Susono dan Annisa Mahesa.
Yang menarik, terdapat sekitar 60 persen wajah baru yang mengisi kursi DPR RI kali ini. Hal tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa rakyat menghendaki adanya perubahan dari yang lama.
BACA JUGA:Deretan 25 Artis yang Dilantik Jadi Anggota DPR dan DPD RI Hari Ini
BACA JUGA:87 Anggota DPR RI Dapil Jatim Ikut Dilantik Hari Ini, Berikut Daftarnya!
“Ada harapan baru yang dimunculkan kepada darah-darah muda segar ini. Yang dianggap lebih baik dari yang sebelumnya,” jelas Maman Suherman dalam siaran Parlemen TV sebelum acara pelantikan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Pelantikan anggota DPR dan DPD RI di Senayan, Jakarta, hari ini.--Parlemen TV
Selain itu, sambung Maman, ada janji yang mungkin tak tersampaikan dari para konstituen kepada anggota DPR yang mereka pilih pada periode sebelumnya.
“Dan bisa jadi ini hukuman yang diberikan oleh para konstituen lama,” jelasnya. Maka, kata Maman, rakyat harus harus betul-betul mulai mengawal wakilnya pada periode ini.
BACA JUGA:580 Anggota DPR RI dan 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Dilantik Hari Ini, Berikut Jadwalnya!
BACA JUGA: Puan Maharani Calon Tunggal Ketua DPR RI 2024-2029 dari PDIP
Tentu, DPR juga harus buka ruang untuk menyalurkan dan menerima aspirasi rakyat. Dalam fungsi legislasi, misalnya, jangan cuma membutuhkan partisipasi publik ketika sudah pada sampai tingkat pembahasan undang-undang (UU).
Artinya, publik harus dilibatkan sejak awal isu mencuat ke permukaan. Hingga penyusunan akademik dan masuk ke pembahasannya.
“Di tiga titik itu, rakyat harus betul dilibatkan, jangan cuma di ujungnya. Karena kalau cuma di ujung, konstruksi UU sudah susah diubah. Mulai dari awal, kawal dari awal. Partisipasi publik harus dimulai dari awal,” tegasnya.
BACA JUGA:Anies Sebut Omnibus Law Bermasalah Jadi Pasal Pekerja Paruh Waktu Diperlakukan Tidak Adil