Publik Harus Kawal Ketat Anggota DPR RI 2024-2029, Jangan Lagi Ada UU 'Kilat'

Selasa 01-10-2024,10:33 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memang sempat tertunda. Namun, pada akhirnya disahkan pada 6 Desember 2022. 

RKUHP baru tersebut juga tak luput dari kecaman publik. Banyak pasal di dalamnya yang dinilai bermasalah.

BACA JUGA:UU KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Hukuman Mati? Begini Klarifikasi Albert Aries

Di antaranya, pasal penghinaan terhadap presiden, pemidanaan 4 tahun penjara terkait penyebaran ajaran komunis, dan aturan terkait penggunaan santet.


Foto bersama selepas Sidang Kabinet Paripurna terakhir di Istana Negara IKN, Jumat, 13 September 2024-Kemhan RI/Tim Prabowo-

RUU Kementerian Negara

Revisi UU Kementerian Negara disahkan pada 19 September 2024. Publik menilainya sebagai bentuk akomodasi politik untuk pemerintahan Prabowo Subianto.

Hujan kritik pun deras dari akademisi hingga aktivis. Sebab, RUU Kementerian Negara tak membatasi jumlah kementerian/lembaga. Presiden terpilih Prabowo bisa menentukan jumlah kementerian/lembaga sesuai kebutuhan. (*)

Kategori :