Publik Harus Kawal Ketat Anggota DPR RI 2024-2029, Jangan Lagi Ada UU 'Kilat'

Selasa 01-10-2024,10:33 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

BACA JUGA:Omnibus Law Harus Restart

Anda sudah tahu, jabatan anggota DPR RI periode 2019-2024 sudah berakhir pada 30 September 2024.

Selama lima tahun itu, DPR menghasilkan sejumlah produk undang-undang. Bahkan, beberapa UU yang diketok itu menuai kontroversi hingga diwarnai demonstrasi publik.

Berikut 4 UU kontroversial yang disahkan DPR periode 2019-2024:

Omnibus Law UU Cipta Kerja

Omnibus law UU Cipta Kerja disahkan DPR pada 5 Oktober 2020. UU Cipta Kerja itu sudah menuai kritik dari masyarakat sejak awal pembahasan.

Tetapi, DPR dan pemerintah seperti tutup telinga. Pembahasan terus dilanjutkan hingga disahkan.

Undang-undang sapu jagat yang berjumlah 11 kluster tersebut dibahas dan disahkan secara kilat.

Bahkan, tercatat tak sampai setahun sejak diwacanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2019.

UU IKN

UU Ibu Kota Nusantara (IKN) disahkan pada 18 Januari 2022. UU tersebut juga kilat. 

Rancangannya tuntas hanya dalam 43 hari jika dirunut sejak pembentukan Panitia Khusus RUU IKN pada 7 Desember 2021.

BACA JUGA:Singgung UU IKN Hasil Demokrasi Prematur, Anies Bilang Begini: Jangan Diputuskan Dulu Baru Diperdebatkan Setelahnya

Akhirnya, ibu kota negara pun dipindahkan dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. 

Banyak pihak yang menilai UU IKN terlalu tergesa-gesa. Apalagi, megaproyek warisan Jokowi itu menelan biaya puluhan triliun rupiah.

KUHP

Kategori :