Tunjangan Pensiun Seumur Hidup untuk Anggota DPR Bakal Dikaji Ulang

Minggu 06-10-2024,13:17 WIB
Reporter : Neha Hasna Maknuna*
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Tunjangan seumur hidup anggota DPR RI menuai kritik dari masyarakat. Bagaimana tidak, kerja DPR hanya lima tahun, tetapi mereka akan mendapat dana pensiun seumur hidup. 

Wakil DPR RI Sufmi Dasco berjanji akan mengkaji kembali soal pemberian tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR periode 2024-2029.

"Jadi, memang masukan dari masyarakat itu sudah banyak dan memang kami akan kaji, kami anggap itu sebagai aspirasi dari masyarakat yang ditujukan kepada DPR RI," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu, 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPR Rp 50 Juta Per Bulan, Pengamat: Tak Ada Urgensi

BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Eks Ketua DPRD Jatim

Pemberian uang pensiun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, serta Bekas Pimpinan dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pada surat edaran Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 menjelaskan besaran gaji pokok, tunjangan, dan uang pensiun anggota DPR RI, yang mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.


Pelantikan DPR periode 2024-2029-instagram @DPR RI-

Dijelaskan bahwa pimpinan dan anggota DPR berhak mendapatkan dana pensiun. Dengan besaran 60 persen dari gaji pokok. Jumlah yang diterima akan bervariasi sesuai posisi yang diemban.  

BACA JUGA:Pimpinan Fraksi di DPR RI Sudah Dibentuk, 3 Parpol Belum Setor Susunan Lengkap!

BACA JUGA:KPK Bakal Panggil Eks Ketua DPRD Jatim

Sufmi mengatakan, pembahasan tunjangan-tunjangan DPR akan dibahas ulang pekan depan. 

"Jadi tidak hanya aspirasi mengenai pembangunan di daerah, tapi juga termasuk aspirasi tentang DPR sendiri, dan kami akan bawa ini dalam rapat masa sidang yang akan datang," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar, membeberkan uang pensiun yang akan diterima sebagai pimpinan DPR RI sebesar Rp 3.200.000.

BACA JUGA:Pembentukan Pimpinan dan AKD DPRD Kota Surabaya Lamban, Tinggal Tunggu PDIP

Kategori :