HARIAN DISWAY - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyatakan bahwa Zulkifli Hasan tetap akan menjadi menteri di pemerintahan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
Zulkifli Hasan (Zulhas) merupakan menteri perdagangan yang menjabat sejak 2022 dan akan lengser pada 20 Oktober 2024.
“Pak Zulkifli pasti masih jadi menteri, beliau masih jadi menteri tapi pengabdiannya harus dilanjutkan, harus dilanjutkan, harus diteruskan.,” ujar Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta Pusat, dikutip Minggu, 6 Oktober 2024.
BACA JUGA:Haedar Nashir Tanggapi Isu Kader Muhammadiyah Jadi Menteri di Kabinet Prabowo
BACA JUGA:Tiga Kader PDIP Diisukan Masuk Kabinet Prabowo
Ma'ruf menyampaikan hal itu dalam rapat pleno Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Auditorium Sekretariat Wakil Presiden RI pada Jum’at, 4 Oktober 2024.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa, dam Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Ma’ruf Amin mengatakan bahwa semua pejabat tidak boleh mengakhiri pengabdian kepada negara, meskipun tidak lagi menjabat.
BACA JUGA: Rumor Masuknya Budi Gunawan ke Kabinet Prabowo, PDIP Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi
BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Isu Jabat Menko Polhukam di Kabinet Prabowo
Di mata Ma'ruf Amin, sosok Zulhas merupakan pribadi yang penuh inspirasi dan mengayomi.
Ada tiga kader PDIP yang diisukan bakal bergabung ke kabinet menteri Prabowo Subianto. Yakni Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dan Olly Dondokambey.
Ketua DPP PDIP Said Abdullah memberikan respons soal isu tersebut, "Belum ada sinyal dari Ibu ketua umum. Tiga nama itu menunggu keputusan dari DPP dan ibu ketua umum," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024.
Said menegaskan bahwa sejauh ini belum ada pembicaraan soal menteri kabinet Prabowo-Gibran di internal PDIP.
*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus Surabaya, Peserta Magang Reguler di Harian Disway