HARIAN DISWAY- Melanjutkan sidang dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. Hari ini, Rabu 9 Oktober 2024 di ruang Cakra Tipikor Surabaya, giliran sidang putusan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Dalam amar putusan, hakim memutuskan Siska Wati terbukti telah melakukan tindakan pidana hukum dan dijatuhi hukuman 4 tahun serta denda sebesar Rp 330 juta.
Setelah mendengar putusan tersebut, Erlan Jaya Putra, penasehat hukum Siska Wati segera mengajukan banding dan akan menguji semua material yang didakwakan ke terdakwa.
Hal itu dilakukannya karena berdasar tuntutan jaksa menyatakan tidak ada hal yang diambil oleh terdakwa. Lalu uang yang didapat terdakwa juga dipotong, serta ahli yang dihadirkan tidak jadi pertimbangan.
BACA JUGA:Sidang Kasus Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ari Suryono Sebut Tak Pernah Diperintah Gus Muhdlor
"Sebenarnya yang bertanggung jawab itu Kepala Bidang (Kabid) bukan terdakwa Siska. Maka dari itu akan kami uji putusan sampai manapun juga dan kami mohon keadilan seadil-adilnya di sini,” tegasnya.
Selain itu, Erlan juga melihat dari pertimbangan hakim. Di mana tiga Kabid dan juga satu sekretaris juga terlibat dalam perkara ini, tapi sampai sekarang yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka sama sekali.
"Ya inilah ironinya negara kita. Bagaimana bawahan yang menjadi tersangka, namum Kabid dalam pertimbangan hukumnya juga terlibat tidak disidang," ucapnya.
Suasana sidang dengan terdakwa Siska Wati dalam kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Rabu, 9 Oktober 2024 di Tipikor Surabaya.-Jelita Sondang Samosir-
Ia mengatakan hal ini sebagai tantangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan tersangka lain. Bila KPK tidak memanggil Kabid serta sekretarisnya dalam kasus ini, sudah jelas telah terjadi tebang pilih.
"Selain itu, juga harus diusut dan dipanggil oknum-oknum penegak hukum yg terlibat, seperti oknum Kejari yang menerima uang. Sehingga putusan itu benar-benar mencerminkan keadilan," tutupnya. (*)