Siska Wati Jalankan Sidang Dakwaan, Erlan: Semua Pejabat Penerima Aliran Dana Intensif Pajak Diproses Hukum

Siska Wati Jalankan Sidang Dakwaan, Erlan: Semua Pejabat Penerima Aliran Dana Intensif Pajak Diproses Hukum

Suasana persidangan Siska Wati di pengadilan Tipikor Surabaya, Senin 24 Juni 2024-Michael Fredy Yacob-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY - Siska Wati kini menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, di SIDOARJO. Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) SIDOARJO ini didakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai di lingkungan BPPD SIDOARJO.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman, menjerat Siska Wati telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor. Dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar. 

BACA JUGA: Praperadilan Muhdlor Ditolak, KPK Cari Bukti Tambahan

Pasal 12 huruf (f) berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum. Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

Erlan Jaya Putra, penasihat hukum terdakwa Siska Wati mengatakan, praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya itu sudah terjadi sejak 2014 silam. Di era bupati sebelumnya. Itu juga melibatkan banyak pihak. Karena itu, ia menegaskan Siska bukanlah satu-satunya pegawai yang mendapatkan tugas itu.

Tugas itu adalah untuk mengumpulkan potongan insentif pegawai. Bahkan, dari pengakuan kliennya, kepala bidang (Kabid) BPPD Sidoarjo sebenarnya menerima tugas dari atasan mereka. Yakni Ari Suryono yang saat itu menjabat sebagai kepala BPPD.

"Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat. Seharusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," katanya saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin 24 Juni 2024.

BACA JUGA: Peran Gus Muhdlor Atur Penghargaan Kinerja Pemungutan Pajak di BPPD Sidoarjo

Dalam perkara yang menjerat kliennya ini, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini terlihat dari konstruksi perkaranya. "Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama. Insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” ujarnya.

Untuk itu, Erlan meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas kasus tersebut. Termasuk pihak lain yang terlibat sejak 2014 lalu. Ia menyayangkan hanya segelintir pihak saja yang dimintai pertanggungjawaban. 

“Aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: