Putusan soal Keabsahan Gibran Ditunda setelah Pelantikan, PTUN Klaim Tak Ada Kepentingan Lain

Jumat 11-10-2024,09:06 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

Seharusnya, KPU harus mengubah dulu keputusan aturan main syarat cawapres dengan mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90. Yakni terkait syarat usia minimal cawapres boleh di bawah 40 tahun. Asal punya pengalaman kepala daerah. 

Jubir PTUN Irvan Mawardi mengatakan, penundaan sidang murni dilakukan karena Ketua Majelis Hakim yakni Joko Setyono sedang sakit. Keputusan penundaan adalah hak prerogatif hakim. Artinya, kata Irvan, tidak ada kaitannya dengan pelantikan Gibran sebagai wapres nanti.

“Majelis hanya menyampaikan kepada saya bahwa orang sakit kan itu tidak bisa dipastikan kapan sembuhnya. Kami hanya menyampaikan, tapi kami bisa pastikan tidak ada kaitannya apapun dengan agenda-agenda diluar persidangan,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Irvan pun mengaku tak mengetahui informasi terkait sakit yang diderita oleh Ketua Majelis Hakim yakni Joko Setyono. Termasuk juga soal di rumah sakit mana yang bersangkutan dirawat. Ia juga tidak bisa mencampuri urusan majelis hakim.

BACA JUGA:Anies dan Ganjar Diundang Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Anies Siap Hadir Jika MPR Mengundang

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Siapkan Kabinet, Jokowi Siap-siap Balik ke Solo

Yang jelas, imbuh Irvan, sejak sehari sebelumnya Joko Setyono tidak masuk kerja. Pihaknya hanya menerima informasi adanya penundaan pembacaan putusan. “Itu dia juga. Kami tidak bisa mencampuri bahwa itu sakit apa,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengaku tidak mempermasalahkan penundaan sidang putusan tersebut.

“Jadi, kalau pun penundaannya sampai dua minggu, tidak ada masalah asal majelis hakimnya tetap independen,” katanya.

Ronny pun meminta majelis hakim PTUN dapat berpegang pada tiga hal. Yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Menurutnya, ketiga hal itu menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan.

Apalagi, Ronny menilai bahwa putusan majelis hakim PTUN menjadi hal yang sangat krusial. Sebab, merupakan pokok dari suatu proses persidangan. “Begitupun dalam perkara di PTUN, saya kira sama intinya,” tandasnya.

BACA JUGA:Gibran Pastikan Ikut Menyusun Kabinet Zaken

BACA JUGA:Rencana setelah Pelantikan Prabowo-Gibran, Jokowi: Pulang ke Solo, Mau Tidur

Seperti diketahui, PDI Perjuangan melalui ketua umum Megawati Soekarnoputri mendaftarkan permohonan untuk menggugat KPU pada Selasa, 2 April 2024. 


ILUSTRASI nasib pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wapres ditentukan hari ini, 10 Oktober 2024, oleh PTUN.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. (*)

Kategori :