Putusan soal Keabsahan Gibran Ditunda setelah Pelantikan, PTUN Klaim Tak Ada Kepentingan Lain

Jumat 11-10-2024,09:06 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Mohamad Nur Khotib

HARIAN DISWAY - Banyak yang sudah memprediksi kehebohan publik akan meletus lagi kemarin. Tetapi, yang terjadi malah sebaliknya. Senyap sepanjang hari.

Ya, publik menantikan sidang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan keabsahan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Seharusnya pembacaan putusan itu digelar pada pukul 13.00 siang, Kamis, 10 Oktober 2024.

Bila kemudian PTUN menerima gugatan, maka pencalonan Gibran dinyatakan tak prosedural. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu pun memungkinkan untuk tidak bisa mendampingi Prabowo Subianto pada pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober nanti.

Namun, akhirnya ditunda hingga dua pekan ke depan. Penundaan tersebut terjadi karena kondisi kesehatan ketua majelis hakim yang menangani perkara ini dinyatakan kurang baik.

BACA JUGA:PDIP akan Gugat Putusan MK 90 ke PTUN

BACA JUGA:Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Seperti diketahui, dalam laman SIPP PTUN Jakarta memang tidak ditampilkan siapa majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini.

“Putusan ditunda sampai tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis hakim sakit," ujar Gayus Lumbuun selaku kuasa hukum pemohon saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2024.

Artinya, sidang akan berlangsung empat hari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sidang tersebut tertera pada nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dimana pelaksanaannya sudah berlangsung empat bulan lebih dengan sidang perdana pada Kamis, 30 Mei 2024. 

Kemudian majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Majelis hakim menyatakan kedudukan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pihak tergugat II Intervensi dalam perkara nomor: 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

BACA JUGA:Nasib Gibran Ditentukan Hari Ini, 10 Oktober 2024

BACA JUGA:Yenny Wahid dan Gibran Rakabuming Raka Diskusikan Isu Pendidikan dan Kesehatan dalam Pertemuan Terbaru

Anda sudah tahu, gugatan itu dilayangkan oleh PDI Perjuangan. Tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI. Sebab, KPU menetapkan Gibran sebagai cawapres kala itu tanpa terlebih dahulu mengubah keputusan KPU. 

Kategori :