BACA JUGA:Kejagung Belum Cekal Sandra Dewi
Adik Sandra Dewi terima hadiah natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis. --Instagram @sandradewi88
Jaksa kemudian mempertanyakan apakah Harvey pernah memberikan hadiah seperti itu sebelumnya.
Kartika menjawab bahwa hal tersebut baru terjadi sekali. Tidak pernah sebelumnya.
Setelah mendapatkan kesaksian dari adik Sandra, JPU juga meminta kesaksian dari adik Harvey, Mira Moeis, yang juga dihadirkan sebagai salah satu saksi pada persidangan tersebut.
Mira turut mengungkap bahwa dirinya juga menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Harvey pada momen Natal di tahun yang sama.
"Apakah saudara menerima hal yang sama di tahun yang sama?" tanya jaksa kepada Mira.
"Sama," jawab Mira.
Ketika ditanya apakah ia pernah mempertanyakan alasan pemberian uang dalam jumlah besar itu, Mira menyatakan tidak pernah bertanya dan ia menjelaskan bahwa uang tersebut hanya diberikan sekali saja.
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Lobi-Lobi Harvey Moeis Ke PT Timah: Uang Disamarkan Sebagai CSR
Dalam dakwaan, Harvey Moeis dituduh terlibat dalam pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah, serta Alwin Akbar, Direktur Operasional PT Timah, dan 27 pemilik smelter swasta lainnya.
Pertemuan itu disebut untuk membahas permintaan 5 persen dari kuota ekspor timah swasta.
Selain itu, Harvey juga didakwa meminta sejumlah perusahaan tambang timah untuk membayar biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang dicatat sebagai CSR melalui PT Refined Bangka Tin, yang dikelola oleh Harvey, dengan total dana yang mencapai Rp 420 miliar.
BACA JUGA:Kejagung Serahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel, Berikut 2 Mobil Penuh Barang Bukti
Beberapa perusahaan yang terlibat dalam kasus itu, di antaranya CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.