Adik Sandra Dewi Akui Terima Hadiah Natal Rp 200 Juta dari Harvey Moeis

Sabtu 12-10-2024,15:08 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Guruh Dimas Nugraha

Jaksa menyatakan bahwa Harvey menerima uang panas sebesar Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Atas tindakan tersebut, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Jessica Laurent)

Kategori :