Jaksa menyatakan bahwa Harvey menerima uang panas sebesar Rp 420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.
Atas tindakan tersebut, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Jessica Laurent)